Senin, 13 Juli 2009

Yogi Gunawaro Diskusi : Pancasila Buddhis

Kebaktian Remaja 11 Juli 2009
Protokol : Tommi Effendi
( Facebook )
Dhammapada : Nanda & Mira
Pengarah Diskusi : Yogi Gunawaro ( Facebook )
Penulis : Tommy ( Facebook )

Kebaktian kali sungguh menarik, seminggu sebelumnya sudah direncanakan akan diisi oleh saudara Errick atau Saudara Putu, apabila Errick tidak bisa hadir, tapi lagi-lagi Saudara Errick tidak dapat hadir dan sehari sebelum kebaktian, saudara Putu pun mengonfirmasi tidak dapat mengisi kebaktian remaja di Vihara Surya Adhi Guna.
Tapi sangat beruntung Kebaktian remaja kali ini tetap kedatangan tamu dari Vihara Buddha Dhamma karawang, Yogi Gunawaro.

Yogi adalah salah satu remaja di Vihara Buddha Dhamma yang sangat aktif untuk membabarkan Dhamma, keliling dari satu vihara ke vihara lain nya di kabupaten karawang, dengan dukungan dari sang ayah, Romo Khanti Guna, Yogi mendapatkan banyak ilmu dalam menyampaikan Dhamma dan berbicara di depan. Beberapa hari yang lalu, Yogi mengikuti Silacarini, Anagarika di wisma Kusalayani yang diadakan oleh Y.M. Ayya Santini, banyak ilmu dan pengalaman yang Yogi dapatkan, dan salah satunya yang Ia bawakan menjadi Sharing & diskusi Dhamma pada kebaktian kali ini.

Tema yang dibawakan Yogi bukanlah tema yang berat, tapi sering kali kita sebagai umat Buddha melalaikannya. Kali ini Yogi membahas tentang Pancasila.

Dalam Agama Buddha tentu kita mengenal lima latihan kemoralan
( Pancasila):

1. Panatipata Veramani Sikkhapadam samadiyami
2. Adinnadana Veramani Sikkhapadam samadiyami
3. Kamesu micchacara Veramani Sikkhapadam samadiyami
4. Musavada Veramani Sikkhapadam samadiyami
5. Sura-meraya-majja-pamadatthana Veramani Sikkhapadam samadiyami

Pada diskusi kali ini, para umat yang hadir diminta memecahkan berbagai macam kasus, untuk meneliti kasus tersebut termasuk pelanggaran sila ke-berapa dan bagaimana solusinya,


Dari sekitar 40 orang umat yang hadir, dibagi menjadi 5 kelompok besar, dan masing-masing kelompok mendapatkan 2 kasus dari 10 kasus yang ada di bawah ini:

a. Seseorang yang bekerja sebagai nelayan.
Pada kasus ini setiap kelompok setuju bahwa Nelayan adalah pekerjaan yang melanggar sila. Tapi ada pertanyaan yang timbul dari kelompok Grace Chandra, “bagaimana dengan nelayan ikan hias? Apa melanggar sila? Kan sesuai dengan syarat-syarat pelanggaran sila pertama, salah satunya adalah matinya makhluk tersebut.”

Setelah dirundingkan, kasus ini, sebagian menjawab , tetap melanggar sila pertama, karena sudah ada cetana dan usaha serta merupakan salah satu factor pendorong kematian ikan-ikan tersebut mati saat proses penangkapan ataupun pada saat dijual.
Tapi sebagian ada sanggahan, “bagaimana jika proses penangkapannya dilakukan dengan sangat hati-hati?..”
Kelompok Andriyan menjawab, “ Ya diliat dari cetana nya juga, kalo tujuan nya untuk menyelamatkan binatang tersebut dari habitatnya yang sudah kurang bagus, ya tidak melanggar sila.”

b. Hukuman Mati ( Pengeksekusi hukuman mati )
Kelompok Dwi, menjawab bahwa Algojo pengeksekusi hukuman mati tersebut tidak lah melanggar sila pertama, dengan alasan tidak adanya cetana untuk membunuh.
Kelompok Antoni menjawab : “ Eksekusi matinya dimana dulu? Kalo di Arab Saudi eksekusi mati dilakukan dengan hukuman pancung, tapi kalo di Indonesia eksekusi mati dilakukan oleh 7 orang snipper yang salah satu penembaknya mempunya peluru, sedangkan yang lainnya tidak. Jadi pengeksekusi mati di Indonesia setidaknya tidak mengetahui siapa yang akan membunuh pengeksekusi, sedangkan yang dilakukan dengan hukuman pancung, sudah jelas. ”

c. Seseorang yang melakukan hubungan sex dengan binatang.
Nanda menjawab, “seseorang yang melakukan sex dengan binatang adalah melanggar sila, karena walaupun tidak termasuk dalam syarat-syarat pelanggaran, tapi dilihat dari tujuan sila ke-3 dipraktekan adalah untuk terbebas dari penyakit kelamin, lalu harus sesuai dengan Norma masyarakat. Nah, dengan seseorang melakukan sex dengan binatang, otomatis tujuan dari pelaksanaan sila ke – 3 tidak akan tercapai.“
Kelompok Antoni menyanggah : “ Melanggar sila yang mana dulu? Kalo Dasa ( 10 ) sila atau Atha (8) sila sudah pasti melanggar. Tapi kalo diliat dari sisi pancasila, tidak melanggar. Tapi yang harus dipertimbangkan oleh Umat awam yang melaksanakan pancasila, perbuatan sex yang menyimpang adalah perbuatan yang memperbesar LOBHA ( Keserakahan ) jadi hendaknya, umat awam menghindari perbuatan yang menambah LOBHA, DOSA dan MOHA”.
saya bertanya kepada semua kelompok untuk didiskusikan :
“ Apakah Onani yang biasa dilakukan oleh pria, melanggar sila ke 3? ”..
Salah seorang umat ( Wanita ) menjawab : “ Onani melanggar sila ke 3 dalam pancasila, karena ada cetana.”
Antoni menjawab : “ Jawaban nya sama dengan pertanyaan pada sex pada binatang, tidak melanggar sila ke 3 dalam pancasila dengan alas an, tidak ada orang/objek lain, perbuatan dilakukan oleh diri sendiri. Untuk umat awam tidak, tapi untuk para samana dan orang yang melatih diri, hal ini adalah pelanggaran sila ke-3 yakni menghindari perbuatan yang tidak suci. ”

d. Berbohong demi kebaikan
Berbohong demi kebaikan adalah 2 perbuatan yang berbeda, berbohong tetap lah berbohong dan melanggar sila, tapi berbuat dengan tujuan kebaikan, tetap kebaikan, maka hasil dari kebaikan tetap akan mendapatkan hasil yang baik.

e. Berdongeng untuk mengarang cerita yang tidak benar.
Kelompok Grace Chandra menjawab: “ Apabila berdongeng hal-hal mistis yang kurang bermanfaat dan dapat menimbulkan masalah, maka hal tersebut adalah pelanggaran sila. Tapi jika berdongeng untuk menghibur dan memberikan pendidikan kepada anak-anak. Hal tersebut tidak melanggar sila.”

f. Seorang Wanita PSK ( Bekerja untuk menghidupi keluarganya )
Hal ini juga merupakan perbuatan yang berbeda, melakukan perbuatan asusila adalah pelanggaran sila, tapi menyokong anak dan keluarga adalah perbuatan baik.

g. Meminjam Barang dari orang lain tapi lupa mengembalikan.
Kalo ada niat dengan sengaja tidak dikembalikan ya termasuk pelanggaran sila, tapi jika lupa, lalu setelah ingat lalu dibicarakan baik-baik dengan yang punya barang, hal itu tidak melanggar sila.

h. Menemukan uang Rp. 50,000 di rumah.
Kalo uang tersebut diambil lalu dipakai tanpa bertanya pada orang seisi rumah, hal tersebut adalah pelanggaran sila. Tapi apabila setelah ditanyakan pada seisi rumah, dan orang-orang dirumah tidak ada yang mengakui uang tersebut, maka hendakanya uang tersebut digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat seperti berdana.

i. Meminum sake saat acara Tahun baru Imlek hanya secangkir.

j. Merokok

Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Search